Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

Just another Today.com weblog

&
 

Nov 12 2007

FSP BUMN BERSATU setuju Tripartit

Published by spbankbtn at 12:10 pm under Uncategorized Edit This

fsp bumn besatuJakarta, Kompas - Pengurus serikat buruh dan asosiasi pengusaha sepakat membentuk tim kecil untuk menyiapkan dialog formal bipartit bertema “Faktor Penghambat Investasi Nasional”. Tim ini beranggotakan sekretaris jenderal organisasi yang hadir dalam dialog informal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau K-SBSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo di Jakarta, Jumat (12/5).

“Kami tegaskan, tidak pernah ada masalah bipartit selama ini, yang ada hanya soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah. Dalam dialog informal ini kami sepakat, pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan dan kami merencanakan pertemuan formal bipartit nasional yang akan dilaksanakan minggu ketiga bulan Juni,” kata Ketua Umum K-SBSI Rekson Silaban seusai dialog informal tersebut.

Sementara ini, anggota tim kecil dari serikat buruh adalah Sekjen K-SBSI Idin Rosidin dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu Satya Wijayantara, sedangkan dari kalangan pengusaha adalah Sekjen Apindo Djimanto yang akan dibantu pengurus asosiasi pengusaha lainnya. Tim kecil bertugas menetapkan tanggal dialog dan menyiapkan materi.

Rekson mengaku, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Alboin Sidabutar dan Sekjen Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rusli Yunus menyetujui rencana dialog formal bipartit tersebut. Karena itu, ia optimistis dialog yang bertujuan mendesak pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional akan berjalan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Apindo Sofjan Wanandi menambahkan, dialog akan dimulai dengan membicarakan prioritas yang harus dilakukan pemerintah untuk menarik kembali investasi ke Indonesia. Pemilihan prioritas ditetapkan berdasarkan kondisi riil yang dirasakan pengusaha dan buruh. Dialog tersebut tidak akan membahas UU Ketenagakerjaan. (HAM)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.